Toggle navigation
Home
Pegawai
KAK
Kegiatan
Program
Output
Sub Output
Format KAK
Direktorat PB
Direktorat Keuangan
Direktorat Umum
Pusat Pendidikan
Direktorat Umum
Stasiun TV Daerah
St. TVRI Aceh
St. TVRI Jambi
RAB
POK
User, Admin Pusat
Aplikasi KAK
V.01
Daftar KAK Direktorat dan Satker Daerah
No
Kode
Lembaga
Volume
Biaya
Status
Aksi
1
001.xx
TVRI Stasiun Yogyakarta
1
100.840.000
Perubahan
Detail
×
Close
Detail KAK TVRI Stasiun xxxxx
Kementerian Negara/Lembaga
Unit Eselon I/II
Program
Sasaran Program
Optimalisasi penagihan ke penanggung hutang yang akan mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mendorong perbaikan opini / Mempertahankan opini WTP BPK
Indikator Kinerja Program
Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Indikator Kinerja Kegiatan
Keluaran (Output)
1.Surat Dukungan Manajemen 2.Surat Tugas Teknis Pengeloaan Keuangan
Indikator Keluaran (Output)
Volume Keluaran (Output)
Satuan Ukur Keluaran (Output)
Dasar Hukum
1. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyerahan dan Penghapusan Piutang LPP TVRI ke KPKNL 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PML.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara 4. Keputusan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor : 215/KPTS/DIREKSI/TVRI/2015 Tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Pengelolaan Piutang Usaha Lembaga Penyiaran Pubik Televisi Republik Indonesia.
Gambaran Umum
Televisi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara yang memiliki jangkauan paling luas disbanding dengan televise swasta lainnya, terutama karena TVRI memiliki 29 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Jangkauan yang luas tersebut menjadikan pihak lain tertarik untuk sewa menara milik TVRI. Selain menyewakan menara, TVRI juga menyediakan sewa iklan untuk pihak-pihak lain yang ingin mempromosikan produknya. Seluruh pendapatan tersebut, dicatat TVRI sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNB). Sewa tersebut sebelum dibayarkan oleh pihak yang menyewa, maka akan dicatat sebagai piutang terlebih dahulu. Dalam penagihan piutang, kerap kali mitra tidak mengakui piutang ataupun keberadaan mitra yang sudah tidak bias diketahuo. Ketika telah dilakukan penagihan maksimal dan tetap belum terbayarkan, maka Piutang tersebut dinyatakan sebagai piutang yang tidak dapat ditagih dan dinyatakan dan dinyatakan dihapuskan. LPP TVRI sebagai Lembaga Negara, berkewajiban untuk menyerahkan guna menghapuskan piutang yang tak tertagih ke KPKNL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Diharapkan dengan adanya kegiatan Penyerahan dan Penghapusan Piutang LPP TVRI ke KPKNL. LPP TVRI bias mengoptimalisasikan penagihan ke penanggung hutang yang akan mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga dapat mendorong perbaikan opini ataupun mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penerima Manfaat
Penerima Manfaat dari kegiatan Penyerahan dan Penghapusan Piutang LPP TVRI Ke KPKNL ini adalah sub bagian utang piutang dan juga sub bagi akuntasi untuk dasar pembuatan laporan keuangan.
Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan kegiatan Penyerahan dan Pengahapusan Piutang LPP TVRI menggunakan metode: 1. Time Schedulle 2. Sistem Koordinasi Personil 3. Rencana Penanganan Pekerjaan
Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan dan Waktu Pelaksaanan kegiatan Penyeranan dan Penghapusan Piutang LPP TVRI menggunakan tahapan : 1. Tahap Persiapan - Mendata Piutang yang tak tertagih - Menyiapkan dokumen dan surat-surat terkait - Menyiapkan persyaratan penyerahan 2. Tahap Pelaksanaan - Membuat surat penyerahan piutang - Memastikan kelengkapan dokumen yang akan diserahkan - Menyerahkan berkas pengurusan piutang Negara 3. Tahap Pelaporan - Membuat Laporan Pertanggungjawaban - Membuat Buku Laporan Piutang tiap bulannya.
Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan Penyerahan dan Penghapusan Piutang LPP TVRI ke KPK NL akan dilaksanakan pada Januari – Desember 2020
Biaya Yang Diperlukan
Perkiranaan total biaya untuk pelaksanaan penyerahan dan penghapusan piutang LPP TVRI ke KPKNL adalah sebesar Rp 100.874.000 (Seratus Juta Delapan Ratus Tujug Puluh Empat Ribu Rupiah)
Edit
×
Close
Edit KAK TVRI Stasiun XXXXX
Kementerian Negara/Lembaga
Unit Eselon I/II
Program
Sasaran Program
Optimalisasi penagihan ke penanggung hutang yang akan mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mendorong perbaikan opini / Mempertahankan opini WTP BPK
Indikator Kinerja Program
Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Indikator Kinerja Kegiatan
Keluaran (Output)
1.Surat Dukungan Manajemen 2.Surat Tugas Teknis Pengeloaan Keuangan
Indikator Keluaran (Output)
Volume Keluaran (Output)
Satuan Ukur Keluaran (Output)
Dasar Hukum
1. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyerahan dan Penghapusan Piutang LPP TVRI ke KPKNL 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PML.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara 4. Keputusan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor : 215/KPTS/DIREKSI/TVRI/2015 Tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Pengelolaan Piutang Usaha Lembaga Penyiaran Pubik Televisi Republik Indonesia.
Gambaran Umum
Televisi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara yang memiliki jangkauan paling luas disbanding dengan televise swasta lainnya, terutama karena TVRI memiliki 29 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Jangkauan yang luas tersebut menjadikan pihak lain tertarik untuk sewa menara milik TVRI. Selain menyewakan menara, TVRI juga menyediakan sewa iklan untuk pihak-pihak lain yang ingin mempromosikan produknya. Seluruh pendapatan tersebut, dicatat TVRI sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNB). Sewa tersebut sebelum dibayarkan oleh pihak yang menyewa, maka akan dicatat sebagai piutang terlebih dahulu. Dalam penagihan piutang, kerap kali mitra tidak mengakui piutang ataupun keberadaan mitra yang sudah tidak bias diketahuo. Ketika telah dilakukan penagihan maksimal dan tetap belum terbayarkan, maka Piutang tersebut dinyatakan sebagai piutang yang tidak dapat ditagih dan dinyatakan dan dinyatakan dihapuskan. LPP TVRI sebagai Lembaga Negara, berkewajiban untuk menyerahkan guna menghapuskan piutang yang tak tertagih ke KPKNL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Diharapkan dengan adanya kegiatan Penyerahan dan Penghapusan Piutang LPP TVRI ke KPKNL. LPP TVRI bias mengoptimalisasikan penagihan ke penanggung hutang yang akan mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga dapat mendorong perbaikan opini ataupun mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penerima Manfaat
Penerima Manfaat dari kegiatan Penyerahan dan Penghapusan Piutang LPP TVRI Ke KPKNL ini adalah sub bagian utang piutang dan juga sub bagi akuntasi untuk dasar pembuatan laporan keuangan.
Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan kegiatan Penyerahan dan Pengahapusan Piutang LPP TVRI menggunakan metode: 1. Time Schedulle 2. Sistem Koordinasi Personil 3. Rencana Penanganan Pekerjaan
Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan dan Waktu Pelaksaanan kegiatan Penyeranan dan Penghapusan Piutang LPP TVRI menggunakan tahapan : 1. Tahap Persiapan - Mendata Piutang yang tak tertagih - Menyiapkan dokumen dan surat-surat terkait - Menyiapkan persyaratan penyerahan 2. Tahap Pelaksanaan - Membuat surat penyerahan piutang - Memastikan kelengkapan dokumen yang akan diserahkan - Menyerahkan berkas pengurusan piutang Negara 3. Tahap Pelaporan - Membuat Laporan Pertanggungjawaban - Membuat Buku Laporan Piutang tiap bulannya.
Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan Penyerahan dan Penghapusan Piutang LPP TVRI ke KPK NL akan dilaksanakan pada Januari – Desember 2020
Biaya Yang Diperlukan
Perkiranaan total biaya untuk pelaksanaan penyerahan dan penghapusan piutang LPP TVRI ke KPKNL adalah sebesar Rp 100.874.000 (Seratus Juta Delapan Ratus Tujug Puluh Empat Ribu Rupiah)
2
002.xx
TVRI Stasiun Jakarta
1
75.150.000
Baru
Detail
Edit
3
003.xx
TVRI Stasiun Aceh
1
88.800.000
Baru
Detail
Edit